Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 152 dan Kisruh Kewenangan di UI

Kompas.com - 06/09/2011, 02:28 WIB

ANNA ERLIYANA

Pemberian gelar doktor honoris causa kepada Raja Arab Saudi oleh Rektor Universitas Indonesia telah "memaksa" Majelis Wali Amanat UI menjadwalkan gelar sidang, Senin (5/9/2011).

Rektor UI dianggap tak meminta izin Majelis Wali Amanat (MWA) dalam pemberian gelar ini. Masalah tersebut tampaknya jadi kekisruhan sosial yang mewabah di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, dan cukup menjadi kekhawatiran akan mengalahkan berita seputar kasus Nazaruddin.

Dari sudut pandang hukum, menarik dicermati pernyataan Kepala Deputi Sekretariat Pimpinan UI bahwa UI adalah perguruan tinggi negeri milik pemerintah dan dibawahi langsung oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. Berdasarkan UU, MWA sudah tak ada lagi. Rektor tak perlu hadir dan tak wajib hadir karena MWA memang sudah tak ada lagi. ”Kami juga tak perlu minta izin kepada MWA untuk pemberian gelar tersebut,” katany a dikutip media (2/9/2011).

UI sebagai PTN?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 220A Ayat (1,2), tata kelola UI sebagai PT BHM berlangsung sejak 28 September 2010 sampai 28 September 2013. Nah, kita kini baru berada pada periode September 2011, ibarat bayi UI PTN lahir prematur. Tata kelola adalah semua pengelolaan termasuk pemilihan rektor, pembentukan senat akademik universitas, pengisian jabatan MWA, dewan audit, dan lain-lain, kecuali pengelolaan keuangan.

Penggunaan PP No 66/2010 dalam hal ini harus merujuk pada ketentuan Pasal 220A ayat (4,5). Untuk tata kelola UI sebagai PTN perlu penerbitan perangkat peraturan berikut secara runtut: i) peraturan presiden yang mengatur UI sebagai PTN; ii) peraturan mendiknas yang mengatur Statuta UI sebagai PTN; iii) peraturan rektor tentang pembentukan organ-organ sesuai Statuta UI sebagai PTN.

Berhubung peraturan presiden yang mengatur UI sebagai PTN dan peraturan mendiknas yang mengatur Statuta UI sebagai PTN belum terbit, penyelenggaraan tata kelola di UI BHMN akan tetap dilaksanakan oleh organ-organ BHMN yang ada, yakni: MWA, Dewan Guru Besar (DGB), rektor, dan Senat Akademik Universitas. Kalau ada, misalnya, pejabat ketua DGB UI yang habis masa jabatan, maka harus diangkat pejabat baru sebagai pengganti, bukan ”mem - bubarkan” institusi DGB UI. Demikian pula organ lain seperti MWA dan SAU.

MWA diangkat Mendiknas berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 152 Tahun 2000, tidaklah rasional kalau UI berpegang pada surat Dirjen Dikti dapat menegasikan eksistensi MWA. Surat yang isinya korespondensi antara rektor UI dan dirjen dikti tak rasional dapat menegasikan SK mendiknas yang notabene atasan dirjen dikti. Ini bisa merusak tata kelola administrasi pemerintahan yang terbiasa mengenal hierarki jabatan.

Hubungan MWA-rektor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com