Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERGURUAN TINGGI

Masa Transisi Status BHMN UI Dipersoalkan

Kompas.com - 06/09/2011, 03:39 WIB

Depok, Kompas - Masa peralihan Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum milik negara atau BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dipersoalkan sejumlah kalangan di UI. Pasalnya, ada perbedaan tafsir terkait masa peralihan UI pasca-batalnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini.

Pihak Rektor UI berpendapat, dalam masa transisi itu, semua organ akademik dan nonakademik di UI berhenti bertugas sesuai masa kerjanya atau masa keanggotaannya tidak bisa diperpanjang lagi.

Majelis Wali Amanah (MWA) dan Dewan Guru Besar (DGB) UI berpendapat, masa kerja dan keanggotaan bisa diperpanjang sampai batas akhir masa transisi. Masa transisi berakhir 28 September 2013. Pendapat ini mengacu pada pendapat hukum dari DGB Fakultas Hukum UI.

Guru Besar Emeritus dan anggota MWA UI, Emil Salim, dalam orasi ilmiahnya di Depok, Senin (5/9), mengatakan, masa transisi yang tidak sesuai aturan yang ada menimbulkan persoalan tata kelola. Tata kelola kampus UI dinilai tidak berjalan baik. Sistem pengawasan (check and balance) tidak memadai.

Dalam masa transisi, tata kelola di UI mestinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan UI sebagai BHMN.

Menurut dia, tindakan Rektor UI yang mendemisionerkan organ MWA, DGB, dan Senat Akademik yang sudah habis masa jabatannya dinilai melanggar ketentuan soal masa transisi PTN BHMN. ”Saluran untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak yang berkepentingan di UI tersumbat,” kata Emil.

Tata kelola UI sebagai perguruan tinggi milik pemerintah (PTP) masih butuh peraturan presiden yang mengatur UI sebagai PTP, peraturan mendiknas yang mengatur statuta UI sebagai PTP, dan peraturan rektor tentang pembentukan organ-organ di kampus. Rektor UI dinilai telah bertindak tanpa mengindahkan aturan itu. Rektor dituding mengambil keputusan tanpa konsultasi, partisipasi, dan tidak transparan.

Puncak dari persoalan ini adalah terjadinya kasus pemberian doktor honoris causa kepada Raja Arab Saudi yang memicu protes keras dari pihak internal UI ataupun masyarakat.

Guru Besar UI Tamrin Amal Tomagola mengatakan, UI saat ini punya masalah terkait sistem tata kelola yang mengarah pada personalisasi kekuasaan, padahal semua pihak menginginkan adanya partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Rektor UI Gumilar R Somantri mengatakan, dia tak membubarkan organ-organ yang ada. Sesuai hukum positif seiring berlakunya PP No 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, keberadaan Senat Akademik, DGB, dan MWA tidak bisa diperpanjang lagi jika berakhir. Hal ini sesuai pendapat hukum resmi dari negara, surat edaran Dirjen Perguruan Tinggi, serta tim ahli hukum rektor. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com