Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gelar Doktor HC

Mendiknas: Penghargaan itu Lazim

Kompas.com - 06/09/2011, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh mengaku tidak mempermasalahkan pemberian gelar Doctor Honoris Causa (DHC) yang diberikan oleh Universitas Indonesia (UI) kepada raja Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Pemberian gelar tersebut ia ibaratkan seperti sebuah referensi atau catatan kaki (foot note) dari sebuah karya yang berbentuk pemikiran ataupun gagasan seseorang yang hebat tidak mudah diplagiat.

Nuh mengatakan, kerangka berpikir dari pemberian gelar DHC itu adalah budaya memberikan penghargaan dan bersifat lazim. Menurutnya, hal itu seperti sebuah tradisi yang baik, yang tidak hanya boleh saja dilakukan tetapi juga harus terus dibangun. "Saya menyebutnya budaya apresiatif konstruktif. Dalam administrasi akademis penghargaan seperti itu sudah biasa dan hanya diberikan kepada orang yang berkontribusi," kata Nuh, Selasa (6/9/2011), di Jakarta.

Oleh karena itu, Nuh melanjutkan, segala sesuatu harus kita dudukkan perkaranya agar bisa menempatkan hal-hal apa saja yang menjadi persoalan. "Saya coba melihat duduk perkaranya. Yang nampak di luar dari ramainya UI saat ini adalah pemberian gelar DHC kepada Raja Arab. Apakah itu kemudian menjadi soal atau dipersoalakan," ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, tanpa adanya pemberian gelar tersebut, dirinya khawatir ada semacam tindakan plagiasi (plagiat gagasan) dari pihak tertentu pada waktu-waktu tertentu. Namun begitu, ia berharap semua penghargaan yang diberikan sebelumnya sudah harus memenuhi syarat, kriteria, mekanisme dan prosedur yang diterapkan.

"Jika semuanya sudah memenuhi mekanisme, itu tandanya sudah selesai. Karena melalui Statuta dari masing-masing perguruan tinggi semua dipersilahkan memberikan penghargaan. Perguruan tinggi terkemuka di luar negeri juga banyak yang memberikan penghargaan, dengan catatan memenuhi syarat dan standar yang ditentukan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com