JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Negara RI telah menyerahkan berkas pemeriksaan dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, yaitu kasus bom buku, kepada pihak kejaksaan. Diharapkan, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasus bom buku sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21. Tersangka dan berkas sudah diserahkan ke jaksa tanggal 25 Agustus," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (9/9/2011). Ia menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus itu 18 orang.
Secara terpisah, jaksa dari tim antiterorisme kejaksaan, Bambang Suharyadi, mengakui, berkas perkara bom buku sudah berada di kejaksaan. Pihak kejaksaan pun akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.