Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERTAMBANGAN

Prinsip Renegosiasi Kontrak Disepakati

Kompas.com - 22/09/2011, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Proses renegosiasi kontrak karya pertambangan dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara terus berlanjut. Saat ini, 65 persen dari total perusahaan pertambangan yang terikat kontrak telah menyetujui prinsip-prinsip renegosiasi kontrak tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ad interim Hatta Rajasa menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (21/9), di Jakarta. Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini tercatat ada 42 perusahaan yang terikat kontrak karya dan 76 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

”Kita terus berbicara, 65 persen kira-kira setuju memahami karena perintah undang-undang (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Kita tentu perlu menghormati kontrak- kontrak itu, mereka (pelaku usaha pertambangan) juga diminta menghormati UU. Tahun ini, targetnya selesai,” kata Hatta.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan, pembahasan renegosiasi kontrak karya pertambangan membutuhkan evaluasi atau kajian dan keterlibatan pihak lain, misalnya, para ekonom dan ahli hukum.

Sebanyak 65 persen dari total perusahaan yang terikat kontrak karya dan PKP2B telah menyatakan setuju dalam prinsip, yakni berkaitan dengan luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri. Jadi, saat ini, tim renegosiasi kontrak membahas mengenai narasi atau isi kontrak agar tidak berbeda penafsiran hukum di antara kedua pihak.

”Kami menargetkan renegosiasi prinsip kontrak selesai akhir tahun ini,” ujarnya.

Sebanyak 35 persen dari total perusahaan yang terikat kontrak karya dan PKP2B masih dalam tahap renegosiasi mengenai prinsip-prinsip kontrak. Dalam renegosiasi itu, semua prinsip kontrak menjadi satu kesatuan yang dibahas.

”Yang agak berat adalah luas wilayah dan besaran royalti. Ini alot karena mereka, kan, juga ada ahli hukum,” kata Thamrin.

Ia mencontohkan, renegosiasi soal besaran royalti. Pemerintah menginginkan kenaikan besaran royalti, sedangkan pelaku usaha menginginkan sebaliknya. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com