Setelah mendapat pesan itu, Petrus baru sadar ternyata bonus itu cuma akal-akalan sebab pada bagian akhir pesan tadi baru disebutkan nada sambung Rp 2.000 per ”hr”.
Menurut Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, pada triwulan pertama tahun 2011, pengaduan masalah telekomunikasi menduduki peringkat pertama dari total aduan yang masuk ke YLKI, yakni 28 dari 156 kasus.
Sebagian besar dari aduan masalah telekomunikasi itu adalah pesan yang tak dikehendaki berupa tawaran kredit atau penawaran produk serta berupa konten bisnis.
”Konten bisnis itu, misalnya, penawaran nada dering atau informasi lain semacam zodiak. Pulsa dipotong harian atau bulanan. Seperti nada dering, misalnya, pemotongan pulsa sekitar Rp 5.000 per bulan,” tuturnya.
Kendati terlihat kecil, kata dia, perputaran uang atau potensi pulsa yang ”dicuri” itu cukup besar karena bisnis telekomunikasi memiliki volume besar. Dicontohkan, pada tahun 2010, ada sekitar 180 juta nomor telepon seluler aktif, sedangkan tahun 2011 lebih dari 200 juta nomor.
Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menuturkan, regulasi yang mengatur jasa layanan pesan singkat premium sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
”Masyarakat yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi kepada operator,” ujar Gatot.