Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERTAMBANGAN

Freeport Membuka Peluang Renegosiasi Kontrak

Kompas.com - 01/10/2011, 04:11 WIB

Jakarta, Kompas - Manajemen PT Freeport Indonesia menyatakan terbuka untuk membahas kontrak karya perusahaan tersebut bersama dengan pemerintah. Renegosiasi kontrak itu termasuk soal royalti dan perpanjangan kontrak.

”Kami tetap terbuka untuk membahas kegiatan, rencana ke depan, dan kontrak karya kami bersama pemerintah,” kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdhani Sirait, Jumat (30/9) di Jakarta.

Menurut kontrak karya generasi kedua, masa kontrak akan berakhir pada tahun 2021. Namun terdapat klausul yang menyatakan, kontrak bisa diperpanjang dua kali 10 tahun jika PT Freeport Indonesia menginginkan.

Ramdhani sebelumnya menyatakan, pihaknya akan tetap menghormati dan mematuhi ketentuan dari kontrak karya. Pihaknya berkeyakinan, kontrak itu adil bagi setiap pihak.

Sesuai kontrak karya yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi PT Freeport Indonesia pada pemerintah lebih dari 12 miliar dollar AS atau setara Rp 106,08 triliun.

Selama ini Freeport memberi royalti bagi pemerintah senilai 1 persen. Selain itu, Freeport membayar pajak badan perusahaan sebesar 35 persen. Besaran royalti itu lebih rendah dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha. Dalam aturan itu, royalti pertambangan sebesar 3,75 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite, dalam paparan tertulisnya yang dibacakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, menyatakan, ada enam isu strategis yang dipersoalkan dalam renegosiasi kontrak pertambangan.

” Sebanyak 65 persen dari total jumlah kontrak karya dan PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) secara prinsip sudah menyetujui renegosiasi kontrak,” kata Thamrin. Salah satu perusahaan pertambangan yang belum menyepakati renegosiasi kontrak adalah Freeport.

Renegosiasi kontrak karya dan PKP2B sampai triwulan kedua 2011 menghasilkan kesepakatan dalam kategori secara prinsip setuju seluruhnya, setuju sebagian, dan belum setuju seluruhnya. Untuk kontrak karya mineral, secara prinsip seluruhnya sebanyak sembilan kontrak, setuju sebagian 23 kontrak, belum setuju seluruhnya tercatat 5 kontrak. Untuk PKP2B, setuju seluruhnya 62 kontrak, dan setuju sebagian 14 kontrak. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com