Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Konsumen Resah akibat Pencurian Pulsa

Kompas.com - 04/10/2011, 10:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaduan pelanggan nomor telepon seluler yang dicuri pulsanya semakin banyak. Hingga Senin (3/10), Posko Pengaduan Pencurian Pulsa yang didirikan Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta menerima lebih dari 400 laporan.

Sebelumnya, mereka membuka posko di depan kantor pusat tiga operator telepon seluler, yaitu XL, Indosat, dan Telkomsel. Pengaduan yang masuk menyebutkan, pulsa pelanggan tersedot setelah menerima pesan singkat (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus. Mereka mengaku resah dan tak tahu lagi harus melapor ke mana agar pulsa yang diisi ulang tidak disedot lagi oleh operator nomor premium.

”Keluhan yang masuk hari ini sama dengan keluhan-keluhan sebelumnya. Para pelanggan kebingungan. Mereka merasa tidak berlangganan konten apa-apa, tetapi pulsa terus berkurang,” kata Al Akbar Rahmadillah, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta.

Sebagian besar pelanggan menerima SMS dari nomor empat digit yang memberi tahu pelanggan mendapat bonus atau hadiah. Pelanggan diminta mengecek di kode tertentu untuk mengklaim bonus atau hadiahnya. Setelah kode dicek, mereka akan sering menerima SMS dan pulsa langsung terpotong Rp 1.000 atau Rp 2.000. Misalnya, SMS yang diterima Yudhistira, karyawan swasta, dari nomor 27672 berisi ”Xpressive SMS Bonus. Kamu terpilih buat dptin UANG 3 JUTA, BB ONYX & Pulsa 50rb! Hub *123*2767# utk ambil kesempatanmu skrg! GRATIS WALLPAPER Romantis! 5rb/bln”.

Setelah mengumpulkan pengaduan dari masyarakat, Lisuma berencana melaporkan hal tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa ini, sekaligus berunjuk rasa.

Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menuturkan, regulasi untuk melindungi pengguna layanan telekomunikasi antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur operator memberikan ganti rugi kepada pelanggan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.

Menurut Gatot, penyedotan pulsa melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah membuat call center untuk semua operator di nomor 159 mulai 26 Juli. Keluhan yang masuk akan dilaporkan kepada operator. Operator diminta aktif memblokir nomor-nomor yang dikeluhkan masyarakat.

Sementara itu, aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bertemu dua operator telepon seluler terkait merebaknya pemberitaan dugaan pencurian pulsa milik pelanggan. Walaupun menyatakan tidak mungkin operator melakukan pencurian pulsa, polisi dan operator berharap masyarakat melapor jika mengalaminya.

Argumentasi Head of Corporate Communication Excelcomindo (XL) Febriati Nadira, ”Untuk SMS konten tertentu yang disediakan mitra kami, tidak mungkin ada penipuan ke pelanggan. Kontennya malah, antara lain, soal ceramah dan pendidikan. Kami berusaha keras supaya konten yang disampaikan juga baik, tidak menipu, atau menguras pulsa.”

Jika pelanggan mengeluhkan sampai dikirimi SMS penipuan, kata Nadira, hal itu sulit diatasi. Pelanggan tetap dapat menyampaikan protes ke layanan pelanggan untuk ditindaklanjuti.

General Manager Corporate Communication Esia Aurelius Noorman menegaskan, konten resmi tak akan menyedot pulsa.

”Kami mengawasi mitra kami dengan ketat. Apabila kerja mereka buruk, nama baik operator tercoreng. Jika ada aduan dari pelanggan, tentu akan kami selidiki, bahkan kami putus kontrak dengan mitra itu,” katanya. (FRO/GAL/RTS/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com