Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Pencuri Pulsa Bisa Masuk Penjara

Kompas.com - 04/10/2011, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian pulsa atau lebih tepatnya pemotongan pulsa setelah seseorang menerima konten tertentu menjadi keluhan konsumen telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bereaksi atas hal ini.

Ditemui usai memberikan pidato pembukaan INAICTA 2011 yang berlangsung hari Selasa (4/10/2011) di JCC, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pencurian pulsa adalah salah satu bentuk tindak kriminal dan pelakunya bisa masuk penjara.

"Untuk pencurian pulsa ini masih kita bekerja bersama BRTI, kita selidiki apakah ini operator atau content provider, kalau terbukti akan kita tindak nanti, karena ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin itu kriminal," jelas Tifatul.

Tifatul melanjutkan, konten provider atau siapa pun yang memberikan konten dan menyedot pulsa harus memiliki ijin dari pengguna telekomunikasi. Jika tidak, maka tindakan yang dilakukan bisa dituntut secara hukum. "Bisa kita tuntut, masuk penjara ini," kata Tifatul.

Menurut Tifatul, bisnis konten yang menyedot pulsa tanpa ijin adalah bisnis yang tidak fair. Ia mengatakan, pengguna yang mengalami bisa melaporkan ke call center BRTI di 159. Laporan ini penting karena jika pencurian pulsa berlangsung dari nominal 1000-2000, jika terkumpul banyak akan menjadi miliaran rupiah.

Terkait dengan soal pencurian pulsa ini, Kemkominfo akan memanggil para operator untuk membahas. "Besok (Rabu, 5/10/2011) jam 10 akan kita kumpulkan operator untuk bahas ini," pungkas Tifatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com