Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencurian Pulsa Mulai Diperiksa Polisi

Kompas.com - 05/10/2011, 17:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan Mohammad Feri Kuntoro dalam kasus dugaan pencurian pulsa yang ia laporkan pada Rabu (5/10/2011) pagi.

Siang ini, Feri diperiksa penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. "Laporan sudah diterima, sekarang pelapor sudah langsung diperiksa di Cyber Crime," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Rabu sore, di Mapolda Metro Jaya.

Baharudin mengatakan, untuk menerangkan kasus dugaan pencurian pulsa ini, penyidik Cyber Crime akan memanggil penyedia layanan konten, operator seluler, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Feri (36), warga Matraman, menjadi satu-satunya pelapor dalam kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten. Feri merasa dirugikan setelah ia melakukan registrasi undian berhadiah Blackberry yang ditayangkan salah satu televisi swasta pada Maret 2011.

Setelah registrasi itu, Feri menerima pesan singkat dari nomor 9133 yang membuat bengkak tagihan ponsel pasca-bayarnya. Saban hari, tagihan pulsanya bertambah Rp 2.000 selama delapan bulan mulai Maret sampai Oktober 2011.

Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah ia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun bertambah Rp 15.000 setiap bulan. "Total saya rugi sekitar Rp 450.000. Saya melapor ke sini supaya polisi benar-benar mengusut dan supaya hak saya sebagai warga negara dilindungi kembali. Saya merasa terganggu dengan SMS-SMS ini," kata Feri saat melakukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Baharudin mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Polda Metro Jaya. Apabila korban tidak melakukan laporan, polisi akan sulit menindaklanjutinya. "Segera saja melapor ke kami kalau memang sudah meresahkan. Laporan itu akan jadi dasar kami untuk menindaklanjuti dan mencari siapa yang bertanggung jawab," kata Baharudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com