Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Kasus Pencurian Pulsa

Kompas.com - 05/10/2011, 18:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan penyidik Cyber Crime akan melibatkan saksi ahli dalam kasus pencurian pulsa yang ditangani kepolisian. Saksi ahli akan dijadikan pertimbangan polisi dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus itu.

"Kami akan lakukan penelusuran apakah laporan itu ada atau tidak unsur pidananya. Tentu kami akan kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten yang akan kami jadikan saksi ahli," ujar Baharudin, Rabu (5/10/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Saksi ahli yang akan dipanggil dalam pemeriksaan kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten yakni ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta ahli Teknik Informatika.

"Ahli nanti yang melihat apakah pihak content provider bisa terkena kasus ini atau tidak. Apakah content provider atau operator yang bertanggung jawab, kami lihat nanti," kata Baharudin.

Saat ini, polisi sudah memeriksa seorang pelapor yang menjadi korban kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia konten. Pelapor yakni Mohammad Feri Kuntoro (36), warga Matraman menjadi satu-satunya korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.

Feri merasa dirugikan dari bulan Maret-Oktober 2011 setelah registrasi undian berhadiah Blackberry yang ditayangkan salah satu televisi swasta. Semenjak itu, Feri menerima pesan singkat dari nomor 9133 yang membengkakan tagihan ponsel pasca bayarnya Rp 2.000 setiap harinya selama 8 bulan.

Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah ia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun membengkak Rp 15.000 setiap bulan. Total kerugian yang dilaporkan ke pihak kepolisian mencapai Rp 450.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com