Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Layanan Premium Didesak Dimoratorium

Kompas.com - 10/10/2011, 18:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh layanan pesan premium yang dikelola content provider didesak dihentikan sementara, atau dilakukan moratorium sampai ada aturan yang jelas untuk melindungi pelanggan. Desakan itu disampaikan beberapa anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, salah satunya Teguh Juwarno, politisi PAN, saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring di DPR, Senin (10/10/2011).

"Saya setuju dibentuk panitia kerja untuk membahas masalah ini. Selama dalam pembahasan itu, dilakukan moratorium. Dihentikan dulu sementara layanan premium SMS sampai ada aturan main," kata Teguh.

Teguh dan beberapa anggota lain menilai tidak mungkin content provider bekerja sendiri untuk meraup keuntungan dari pelanggan. Mereka mencurigai ada kerjasama antara content provider dengan oknum operator. Salah satu indikasinya dari pembocoran nomor pelanggan.

"Saya mencurigai ada kerjasama diam-diam, minimal pura-pura tidak tahu karena operator menikmati keuntungan yang luar biasa besar," kata Muhammad Najib, politisi PAN lainnya.

Dikatakan Teguh, saat ini tercatat lebih dari 200 juta nomor seluler aktif. Jika satu persen dari total pelanggan itu menjadi korban akibat ketidaktahuan, kata dia, setidaknya total Rp 4 miliar per hari yang berhasil diraup content provider. Angka itu jika pulsa setiap pelanggan tersedot Rp 2.000.

"Satu bulan sudah Rp 120 miliar. Itu duit hilang sia-sia yang sebagian besar duit tukang ojek, tukang becak, pedagang sayur. Pulsa Rp 5.000 bagi mereka sangat berarti. Sudah lah, cukup eksploitasi kita ke masyarakat kecil," lontar Teguh.

Tifatul menilai moratorium adalah usulan emosional anggota dewan. Tifatul meminta agar dilihat kontribusi sektor telekomunikasi dalam pertumbuhan ekonomi yang mencapai 13 persen. "Dulu kan 6,4 persen. Dua kali lipat itu. Apa mau dibunuh itu? Punya solusi ngga?" kata Tifatul di sela-sela rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com