Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Mohamad Bebas, KPK Prihatin

Kompas.com - 11/10/2011, 15:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengaku prihatin terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dari perkara korupsi. Jaksa KPK akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Ikut prihatin, kalau benar bebas, tentu KPK akan banding (kasasi)," kata Jasin melalui pesan singkat, Selasa (11/10/2011). Dia ditanya pendapatnya soal putusan bebas Mochtar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/10/2011), majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Mochtar didakwa melakukan empat perkara korupsi, yakni memberikan suap untuk pemenangan Adipura Kota Bekasi, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan minum sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Jaksa penuntut umum kasus tersebut, I Ketut Sumedana, mengungkapkan hal senada. Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti jaksa yang dipertimbangkan majelis hakim.

"Kita mengajukan personifikasi, tapi tidak diperhatikan. Surat-surat, alat bukti uang, itu semua tidak disinggung sama sekali," ungkapnya saat dihubungi wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com