Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMOCA Hanya Bisa Berikan Sanksi Etik ke "Content Provider" Nakal

Kompas.com - 12/10/2011, 20:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA), Tjhandra Tedja, mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi etik kepada perusahaan penyedia konten yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Bentuk sanksi etik yang diberikan adalah dengan menegur hingga melakukan pengeluaran secara tidak hormat perusahaan itu dari keanggotaan IMOCA.

"Kalau kami hanya bisa berikan sanksi sebatas sanksi etik kepada para anggota tetapi kami hanya punya 60 anggota dari 220 perusahaan content provider yang ada di Indonesia," ucap Tjhandra, Rabu (12/10/2011), di Jakarta.

Terhadap anggota perusahaan penyedia konten yang bermasalah, lanjutnya, IMOCA melakukan penindakan. "Mulai dari sanksi teguran sampai tiga kali, kalau tidak digubris maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat," ucap Tjhandra.

Dikatakannya, IMOCA sangat ketat dalam mengawasi praktek bisnis anggotanya. "Sehingga, ada beberapa yang akhirnya nggak kuat dan memutuskan keluar. Ada juga yang akhirnya tobat," imbuhnya.

Selama ini, diakui Tjhandra, baru ada tiga perusahaan penyedia konten yang dikeluhkan masyarakat. Terhadap tiga perusahaan itu, IMOCA sudah memberikan peringatan.

"Di IMOCA aturannya ketat seperti beriklan itu ada ketentuanya. Informasi harus jelas. Misalnya, pemberitahuan untuk UNREG harus 1/3 ukuran dari untuk REG-nya, kalau yang bandel itu kan sengaja tidak terbaca," kata Tjahdra.

Sedangkan untuk perusahaan penyedia konten yang tidak masuk dalam IMOCA, Tjandra menuturkan pihaknya memberikan pengaduan ke pihak operator. Selanjutnya, tergantung operator yang menindak.

"Kami berikan rekomendasi ke operator. Tapi itu urusan dia mau ditindak atau tidak karena mereka punya perjanjian bisnis tersendiri," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com