Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRTI Tak Pernah Berikan Sanksi Tegas

Kompas.com - 12/10/2011, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama ini dinilai tidak melakukan pengawasan konkret terhadap perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) yang merugikan masyarakat. Akibatnya, perusahaan penyedia layanan konten yang "nakal" pun semakin menjamur karena mampu mengeruk keuntungan miliaran rupiah.

"Apa yang dilakukan BRTI? Enggak ada. Mereka tidur," ucap Direktur Operasional Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA), Tjhandra Tedja, Rabu (12/10/2011), di Jakarta.

Tjhandra mengatakan dengan banyaknya keluhan masyarakat akan kasus dugaan pencurian pulsa yang dilakukan perusahaan penyedia konten, seharusnya membuat BRTI tergerak untuk memberikan sanksi tegas. Dikatakannya, BRTI tidak pernah melakukan pengawasan kepada penyedia konten.

"Mereka bilang sudah menindak berapa puluh CP, tapi nyatanya nggak ada. Mereka bilang sudah menerima 9.000-an keluhan masyarakat, ada nggak satu saja yang dibuat laporan polisi? Nggak ada kan," tukasnya.

Menurut Tjhandra, BRTI memiliki wewenang penuh dalam menindak penyedia konten yang meresahkan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/Per/M.Kominfo/01/2009 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2009. Langkah konkret BRTI mendesak harus dilakukan. Pasalnya, IMOCA sebagai asosiasi perusahaan penyedia konten tidak bisa menutup bisnis perusahaan konten.

"Yang bisa kami lakukan adalah sanksi etik, paling mentok dikeluarkan dari anggota lalu kami beri masukan ke BRTI dan operator kalau operator-operator ini bermasalah. Tapi yang berhak menutup bisnis CP nakal yah BRTI," kata Tjhandra.

Ia melanjutkan bahwa IMOCA berharap operator juga bisa membina penyedia konten nakal itu. "Karena kami hanya bisa menegur, yang bisa memutuskan hubungan bisnis antara CP dengan operator yah hanya operator sendiri. Kami berharap operator bisa menertibkan juga CP nakal," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com