Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: Pengawasan BRTI Lemah

Kompas.com - 13/10/2011, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berwenang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan penyedia konten dan operator telekomunikasi. Tetapi, wewenang itu tidak dijalankan secara maksimal. Alhasil, ratusan perusahaan penyedia konten "nakal" bisa leluasa berbisnis dan merugikan masyarakat.

Hal ini diakui Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, Kamis (13/10/2011), saat dihubungi wartawan. "Saya tidak memungkiri kalau banyak kekurangan di kami dan BRTI. Masih banyak penindakan yang harus dilakukan," tuturnya.

Ia pun mengakui keluhan Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) yang menanti-nanti kinerja konkret BRTI dalam menindak perusahaan penyedia konten yang nakal. Namun, ia melihat IMOCA juga tidak menghargai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. "Keluhan IMOCA memang ada benarnya. Tapi, IMOCA sendiri juga tidak menghormati aturan yang kami buat dengan mengajukan judicial review atas Permen nomor 1/Per/M.Kominfo/01/2009," tuturnya.

Menurut Gatot, meski masih dalam tahap judicial review, Permen tetap berlaku dan wajib dipatuhi perusahaan penyedia layanan konten. "Aturan itu tetap berlaku. Lagipula perangkat yang mengikat CP banyak, masih ada di atasnya Undang-undang Telekomunikasi," kata Gatot.

Gatot menjelaskan Kemenkominfo bersama BRTI menyadari banyaknya keluhan masyarakat akan praktik bisnis tidak sehat yang dilakukan perusahaan penyedia konten. Hingga Juli 2011, Kemenkominfo menerima 9000 lebih keluhan dari masyarakat terkait jasa SMS premium.

Terhadap keluhan-keluhan itu, Gatot membantah Kominfo tidak melakukan tindakan apa pun. "Ada beberapa kali penindakan. Salah satunya, dengan menutup CP yang tawarkan paket umroh tapi ternyata menipu," ujarnya. Tetapi, meski sudah ada tindakan penutupan salah satu perusahaan penyedia konten, Gatot mengakui masih ada ratusan perusahaan lain yang belum ditindak. "Yang terdaftar di BRTI hanya ada 205 perusahaan.

Tapi salah satu operator bilang dia kerja sama dengan 400 CP, ini berarti ada banyak CP yang tidak mendaftar," imbuhnya. Sekitar 98 persen keluhan-keluhan masyarakat itu, lanjutnya, juga sudah disampaikan ke pihak operator. "Kami sampaikan ke pihak operator sebagai layer pertama.

Kami meminta operator untuk menindaklanjutinya maksimal 14 hari," tuturnya. Selama ini, pihak operator yang tidak menggubris laporan perusahaan penyedia konten nakal hanya diberikan surat peringatan. "Memang baru surat peringatan, tetapi mereka juga sudah nggak enak rasanya kalau dapat peringatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com