Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Siap Pidanakan Operator "Nakal"

Kompas.com - 13/10/2011, 17:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah mendata perusahaan-perusahaan penyedia konten dan operator seluler yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pidana yang dilakukan, Kemenkominfo siap melaporkannya ke polisi.

Peringatan ini merupakan tindak lanjut atas kasus pencurian pulsa yang akhir-akhir ini banyak merugikan konsumen telepon seluler. Keluhan sudah banyak dilontarkan oleh konsumen, tetapi Polda Metro Jaya baru menerima dua laporan terkait pencurian pulsa tersebut.

"BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) harus lebih tegas. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana seperti penipuan, kami tak segan akan mempolisikannya," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto, Kamis (13/10/2011).

Saat ditanya, pihak mana yang akan dilaporkan ke polisi oleh Kemenkominfo, Gatot mengatakan siapa pun akan dilaporkan polisi apabila dianggap bertanggung jawab. "Siapa pun akan dilaporkan. Bisa CP (content provider), operator, atau bisa juga perorangan kalau dia mengambil untung pribadi," ujarnya.

Gatot mengatakan, keputusan Kemenkominfo untuk memidanakan operator dan penyedia konten "nakal" itu dinyatakan pada Rabu (12/10/2011) kemarin. Saat ini, Kemenkominfo dan BRTI tengah mendata perusahaan mana saja yang tidak melakukan bisnis sehat. Keduanya akan menganalisis operator maupun penyedia konten yang menyalahi aturan.

Kemenkominfo melalui BRTI juga berhak menutup bisnis operator ataupun perusahaan penyedia konten yang merugikan masyarakat apabila tiga kali tidak menggubris peringatan dari Kemenkominfo.

"Kami berhak menutup kalau sampai tiga kali tidak dilakukan. Tetapi sampai saat ini baru satu kali peringatan para operator itu biasanya langsung takut dan mulai memperbaiki diri," ujarnya.

Selain mendapat ancaman penutupan usaha, operator juga wajib mengganti kerugian masyarakat apabila terbukti melakukan bisnis tidak sehat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelengara Telekomunikasi. "Operator juga harus ganti rugi kerugian konsumen hanya berapanya itu tidak diatur," kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

    Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

    e-Business
    Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

    Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

    Game
    Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

    Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

    Gadget
    Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

    Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

    Gadget
    Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

    Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

    Gadget
    Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

    Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

    e-Business
    Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

    Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

    Hardware
    Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

    Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

    Game
    TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

    TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

    Software
    HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

    HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

    Gadget
    Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

    Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

    Software
    Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

    Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

    e-Business
    8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

    8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

    e-Business
    Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

    Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

    Internet
    Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

    Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

    Software
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com