Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Content Khawatir Unregistrasi

Kompas.com - 17/10/2011, 21:17 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha rekaman musik serta content provider menolak keputusan pemerintah melakukan unregistrasi seluruh layanan pesan premiun pelanggan. Proses unregistrasi akan dilakukan dini hari nanti.

Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Gumilang Ramadhan dan beberapa pengusaha content provider yang hadir saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Senin (17/10/2011) malam.

Agenda rapat yakni mendengar langkah apa saja yang telah dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyikapi kasus penyedotan pulsa pelanggan.

Ketua BRTI Syukri Batubara menjelaskan, BRTI, 10 operator, Kepolisian dan pihak terkait lain sudah mengambil keputusan dalam pertemuan pada 14 Oktober 2011.

Hasil pertemuan itu yakni menghentikan seluruh layanan pesan premium. Setelah dihentikan, operator mengirimkan pesan kepada pelanggan yang berisi bahwa layanan pesan premium telah dihentikan.

Dalam pesan yang sama, operator akan menanyakan apakah pelanggan ingin melanjutkan layanan atau tidak. Jika ingin melanjutkan, pelanggan tidak dikenakan biaya sama sekali.

Gumilang dan para pengusaha content provider khawatir pelanggannya tidak kembali melakukan registrasi. Berdasarkan pengalaman di negara lain, mereka memprediksi hanya dua sampai tiga persen dari total pelanggan yang melanjutkan layanan.

Khusus nada dering, kata Gumilang, setidaknya ada 27 juta pelanggan. Jumlah itu, lanjut dia, didapat setelah tujuh tahun mencari pelanggan oleh 70 anggota ASIRI. "Kami tidak ada pilihan lain. CD habis dibajak. Kalau ini diunreg malam ini, saya yakin habis semua. Musik di Indonesia habis karena belum ada penggantinya," ucap Gumilang.

Mereka menolak lantaran kasus penyedotan pulsa dilakukan oleh content provider nakal. "Jangan digeneralisasi," kata salah satu pengusaha content provider.

Mereka memberi saran agar operator tidak langsung melakukan unregistrasi layanan namun menayakan terlebih dulu kepada pelanggan melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com