Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

YLKI Siap Awasi Ganti Rugi Pulsa Pengguna

Kompas.com - 18/10/2011, 15:04 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan instruksi kepada operator telekomunikasi untuk mengganti kerugian pulsa pengguna. Atas dasar itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berjanji akan turut mengawasi proses tersebut.

"Kami akan ikut mengawasi ganti rugi pulsa pelanggan oleh pihak operator, baik mekanisme maupun prosesnya sesuai dengan instruksi BRTI," kata Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian YLKI kepada wartawan di Kantor YLKI, Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011).

BRTI telah mengeluarkan Surat Edaran yang memerintahkan operator telekomunikasi untuk mengganti kerugian pulsa yang dialami pengguna. Poin tiga surat edaran bernomor 177/8 RTI/K/ 2011 itu meminta operator menyediakan data rekapitulasi pulsa pelanggan yang terpotong akibat layanan pesan premium. Sementara poin keempatnya mencantumkan keharusan operator seluler untuk mengembalikan pulsa pengguna yang menjadi korban SMS yang mampu menyedot pulsa itu.

Pada poin kelima, BRTI mewajibkan operator melaporkan secara tertulis dan berkala. Laporan tersebut sudah harus diterima pihak BRTI mulai Rabu, 19 Oktober 2011, besok. Selanjutnya, laporan operator akan diterima BRTI setiap hari Rabu hingga tanggal 31 Desember 2011 .

"Poin ketiga dan keempat yang akan menjadi fokus perhatian kami," kata Tulus. Pasalnya, BRTI belum menjelaskan mekanisme dan proses pengembalian pulsa secara jelas.

YLKI bersama Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) dan YLBHI akan membentuk tim pengawas independen guna menilik keseriusan BRTI dan operator telekomunikasi menindaklanjuti surat edaran tesebut.

"Bagaimana mengukur potensi kerugian akibat berkurangnya pulsa,bagaimana pengawasan terhadap pengembalian pulsa, bagaimana mekanisme pengembalian? Bagaimana kalau kartu perdananya telah mati (burned) atau orangnya telah meninggal?" urai Tulus merinci poin-poin yang akan diawasi pihaknya.

Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Penyelenggara Pos dan Informasi sekaligus Ketua BRTI Syukri Batubara itu berisi beberapa soal pokok terkait aduan hilangnya pulsa pengguna akibat diaktifkannya layanan pesan premium yang disodorkan melalui SMS. Selain menganti kerugian pelanggan, operator juga diminta untuk menghentikan pengiriman pesan premium dan melakukan deaktivasi atau unregistrasi layanan tesebut.

Sepuluh operator yang dituju surat edaran tersebut adalah, PT Bakrie Telecom, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampurna Telecommunication Indonesia, PT Telkom, PT Telkomsel, dan PT XL Axiata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com