Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bom Buku Terancam Hukuman Hidup

Kompas.com - 31/10/2011, 16:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (31/10/2011), akhirnya hanya menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa teroris bom buku. Awalnya dijadwalkan tujuh terdakwa. Karena hakim berhalangan dan salah seorang terdakwa, Darto, mengalami sakit usus buntu, maka hanya tiga orang yang disidangkan.

Tiga terdakwa tersebut adalah Juhanda alias Jo, Muhamad Maulana Sani alias Alan alias Sahab, dan Mugianto alias Mugi. Mereka didakwa membantu Pepi Fernando, terdakwa lain yang juga pimpinan kelompok bom buku, merakit bom. Ketiganya dijerat Pasal 7,13 c, 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Mengadili perkara ini karena melakukan permufakatan jahat, percobaan atas pembantuan untuk melakukan tindakan terorisme, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau takut," ujar jaksa penuntut umum Izam saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Juhanda sehari-hari bekerja sebagai petani. Maulana adalah seorang wiraswasta dan alumnus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat jurusan Sastra Arab. Sementara Mugianto adalah terdakwa paling muda. Umurnya baru 18 tahun. Sehari-hari Mugi bekerja sebagai penjaga toko barang kebutuhan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com