Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teroris Siapkan Bom Termos Air untuk SBY

Kompas.com - 31/10/2011, 17:53 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi salah satu target pengeboman oleh kelompok bom buku besutan Pepi Fernando. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan pelaku bom buku, Muhamad Maulana Sani alias Alan alias Hasab.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/10/2011), mantan anggota kelompok Negara Islam Indonesia, Maulana, menyebutkan bahwa ia bersama Pepi berencana menyiapkan sebuah bom termos air yang akan diletakkan di Cawang, Jakarta Timur.

"Dengan uang Rp 500.000 dari kelompok itu, mereka membeli bahan untuk membuat bom, yaitu pupuk, baterai, dan korek api, sebagai bahan bom termos air, dan akan diletakkan di daerah perlintasan rombongan Presiden SBY di Cawang, Jakarta Timur," ujar anggota tim jaksa penuntut umum, Izam Zan, yang membacakan dakwaan terhadap Maulana di ruang sidang.

Dalam proses perakitan itu, mantan mahasiswa UIN Jakarta itu ditugasi oleh Pepi untuk membeli batu korek api di Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebanyak 100 plastik. Harga batu itu Rp 75.000. Maulana kemudian melakukan pertemuan bersama pelaku lainnya, Awi, Ahmad, dan Firman, di belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur.

"Terdakwa melihat Awi menyambung kabel-kabel dari dalam termos air itu. Bom termos air kemudian dibawa oleh Pepi Fernando dan Watono dengan sepeda motor diikuti oleh Firman, Maulana, dan Awi," ujar jaksa.

Mereka meletakkan bom tersebut di jalan layang Cililitan, tepatnya di depan Markas Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya). Maulana dan Firman bertugas menunggu dan melihat keadaan sekitar.

Setelah itu, kawanan Pepi pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa menunggu hasil rakitan mereka meledak. Dalam dakwaan tersebut tak disebutkan, apakah bom termos air dari kelompok Pepi berhasil diledakkan atau tidak.

Akibat perbuatannya ini, Maulana dijerat ancaman pidana Pasal 15 jo Pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com