Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangguran Diajak Jihad dan Rakit Bom Buku

Kompas.com - 31/10/2011, 19:57 WIB
Maria Natalia

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku bom buku Mugiyanto alias Mugi turut duduk di kursi panas sebagai terdakwa teroris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/10/2011). Sidang ini diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Mirdin.

Mugi yang berusia 18 tahun ini awalnya datang ke Jakarta pada tahun 2010 untuk mencari pekerjaan. Tak ada tempat tinggal, Mugi akhirnya hidup bersama kakaknya, pelaku bom buku bernama Darto. Sejak saat itulah, Mugi mengenal Pepi Fernando yang memimpin pengajian yang diikutinya.

"Selama mengikuti pengajian oleh Pepi dan Maulana terdakwa bersama kelompok itu diajarkan tentang jihad yang fardhu 'ain atau wajib hukumnya saat ini untuk berjihad menggunakan senjata api dan bom," ujar Jaksa Penuntut Umum, Nana Mulyana di ruang sidang.

Mugi kemudian bekerja sebagai penjual agar-agar dan karyawan toko sembako ini juga diajarkan oleh Pepi mengenai keutamaan mati syahid. Dalam jenis kematian tersebut, menurut Pepi, orang yang mati akan diampuni dosanya sejak tetesan darah pertama. Selain itu, akan dinikahkan dengan 72 bidadari dan dihindarkan dari azab kubur.

"Disebutkan bahwa orang yang tidak berniat berjihad semasa hidupnya apabila mati akan membawa cabang dari kemunafikan," jelasnya.

Sejak saat itu, Mugi diajarkan oleh Pepi dan kawan-kawan cara merakit bom buku. Buku-buku tersebut dilubangi di tengahnya dengan bentuk segi empat menggunakan pisau cutter. Di lubang tersebut, diletakkan rakitan bom.

Pepi kemudian menjelaskan bahwa target dari bom buku adalah tokoh pluralisme dan politisi Demokrat, Ulil Abshar Abdalah, Kepala Badan Narkotika Nasional Goris Mere, rumah penyanyi terkenal, Ahmad Dhani dan rumah Ketua Umum Partai Patriot Yapto S Soeryosumarno. Selain itu, target lainnya adalah Ketua Himpunan Gereja Indonesia.

Mugi juga membantu Pepi dalam merakit bom dengan gas LPG ukuran 3 kg yang diletakkan di pinggir kali Banjir Kanal Timur. Akibat perbuatannya ini, Mugi dijerat pidana pasal 6, 7, 9, pasal 15 jo. pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com