JAKARTA, KOMPAS.com- Pepi Fernando, terdakwa perkara terorisme dalam kasus bom buku, Kamis (3/11/2011), disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam dakwaan disebutkan, sejak 2008 Pepi mulai mengikuti pengkajian kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Sumatera yang diasuh oleh Ustaz Abdul Rosyid.
Dakwaan itu dibacakan JPU Rini Hartatie dan JPU Bambang Suharyadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moestofa. Terdakwa didampingi penasihat hukum Asludin.
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan, terdakwa juga aktif melakukan kajian-kajian terkait dengan NII melalui buku-buku. Terdakwa juga mendapatkan buku-buku dari Abdul Rosyid, khususnya terkait dengan jihad.
Pada akhirnya, terdakwa mulai memahami jihad, yaitu memerangi musuh dengan senjata dan bom. Terdakwa pun mulai mempelajari pembuatan bom melalui internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.