Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pepi Fernando Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 03/11/2011, 13:34 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalang aksi teror bom buku, Pepi Fernando, terancam pidana hukuman mati. Ia dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum karena perannya sebagai pimpinan kelompok, pencetus ide, tokoh intelektual dan mengajak kelompoknya untuk melakukan aksi teror dan merakit bom.

"Terdakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Ancaman maksimal hukuman mati karena dia sebagai dalang dalam aksi ini," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie dalam persidangan perdana Pepi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (3/11/2011).

Pepi didakwa melanggar Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Moestofa, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, Pepi adalah auktor intelektualis peristiwa bom di kantor Jaringan Islam Liberal di Utan Kayu, Kantor Badan Narkotika Nasional, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong.

Sementara Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Pepi yang hadir dengan memakai baju koko berwarna krem tampak tertunduk. "Terdakwa melakukan pemufakatan jahat percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain," lanjut jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com