JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor kasus dugaan penipuan pulsa, Feri Kuntoro, mengajukan bukti baru kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Bukti baru itu berupa tagihan bulan Oktober 2011 yang memuat pemotongan tagihan sebesar Rp 300-an.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Feri Kuntoro, David Tobing, usai mendampingi Feri yang diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (9/11/2011).
"Kita sampaikan bukti baru yaitu dari tagihan, ada rincian uang yang dikembalikan sekitar Rp 300-an. Itu menunjukkan uang yang pernah diambil," kata David.
Dengan adanya bukti baru, menurut David, penyidik perlu segera memeriksa pihak-pihak terkait, yaitu operator telkomsel dan content provider. Kasus dugaan penipuan pulsa itu jelas merupakan tindak pidana karena dinilai bertentangan dengan pasal 378 dan 372 KUHP, UU Perlindungan Konsumen, dan UU mengenai Informasi dan tekonologi.
Menurut David, selain Feri, pelapor lain, yaitu Hendri Kurniawan juga direncanakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Ia menambahkan, tawaran mendapatkan hadiah yang ditawarkan content provider terhadap kliennya dalam pengiriman pesan singkat ke telepon seluluer kliennya, tidak terdaftar di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.