Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Ingin Kembalikan Uang Feri Kuntoro

Kompas.com - 09/11/2011, 17:41 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Operator telepon seluler Telkomsel baru-baru ini mengirimkan surat tagihan telepon prabayar kepada korban penipuan pulsa, Feri Kuntoro. Dalam surat itu, Telkomsel juga menyatakan akan mengembalikan kerugian yang dialami Feri sebesar lebih dari Rp 400.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Feri, David Tobing, kepada wartawan di sela-sela mendampingi pemeriksaan Feri di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Senin (9/11/2011). David menegaskan, Feri tak mau menerima uang dari Telkomsel tersebut karena ia memang tidak pernah meminta diberi ganti rugi.

"Baru kita terima satu tagihan. Telkomsel mengembalikan sejumlah uang sekitar Rp 400.000 lah, tapi Feri enggak minta," ujar David.

Pengiriman itu, kata David, disampaikan melalui surat tagihan telepon prabayar milik Feri. Menurutnya, kliennya sendiri tak tahu alasan pemberian uang itu. David mengatakan, pengembalian uang itu membuktikan bahwa operator telah pernah membebankan biaya kepada Feri atas layanan seluler di ponselnya.

Kini, Feri dan kuasa hukumnya menjadikan surat tagihan itu sebagai bukti baru dalam pelaporannya di Bareskrim Polri. "Itu barang bukti yang menunjukkan bahwa memang pernah terjadi pengambilan uang secara ilegal, yaitu yang kami tunjukkan," ujar David.

Ia mengatakan, pihak terlapor dalam surat laporan kliennya itu meliputi Telkomsel selaku operator seluler langganan Feri. Pihak penyedia konten (content provider) PT Colibri Network juga menjadi pihak terlapor meskipun Feri tidak pernah menyebutkan nama perusahaan tersebut dalam laporannya.

Adapun dalam surat laporan tersebut, pasal yang disangkakan kepada pihak-pihak yang terkait yakni tentang penipuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara itu, hingga saat ini Feri masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim karena ia harus mengulang kembali berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com