Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Gelar Perkara Cari Modus Penipuan Pulsa

Kompas.com - 10/11/2011, 16:01 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengungkapkan, untuk mengembangkan kasus penipuan pulsa oleh content provider, Badan Reserse dan Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara selama pekan ini. Gelar perkara akan dilakukan bersama sejumlah ahli IT. Hal ini dilakukan untuk mempelajari modus operandi pelaku dalam melakukan aksi penyedotan pulsa pengguna telepon seluler tersebut.

"Untuk mempelajari modus operandi. Kan modusnya dalam kasus pencurian telepon termasuk baru ya. Artinya, bukan pencurian konvensional. Pencurian yang diduga mengakibatkan kerugian dari masyarakat," ujar Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2011).

"Kita mau pastikan lagi apakah tiba-tiba melakukan registrasi kemudian terpotong atau dia unreg tapi masih berjalan, ini lagi ditelusuri. Ini kan terkait teknologi. Modusnya ini masih kita cari bagaimana caranya hilang pulsa," sambungnya.

Selain untuk mengetahui modus operandi, kata Boy, gelar perkara dilakukan untuk menelusuri kerugian korban-korban penipuan pulsa. Diduga setiap program atau kuis yang dibuat content provider menarik keuntungan berbeda-beda. Oleh karena itu, ahli IT yang belum disebutkan namanya itu yang akan membantu penyidik Bareskrim mengungkapkannya secara detail.

"Ini juga terkait dengan kegiatan yang sifatnya mengakses ke 'REG' terhadap suatu program yang ditawarkan melalui telepon seluler. Jadi itu masih terus dilakukan pendalaman mengetahui lebih jauh sampai sejauh mana kerugian masyarakat," lanjutnya.

Sejauh ini, dalam penyelidikan kasus penipuan pulsa, polisi masih mengembangkan berdasarkan laporan dari Feri Kuntoro dan Hendry Kurniawan yang sudah melaporkan kasus tersebut sebelumnya di Polda Metro Jaya. Hendry dan Feri termasuk konsumen content provider yang mengikuti registrasi program berhadiah lewat short message service. Namun, ketika memutuskan keluar dari program tersebut, hal itu tak dapat dilakukan sehingga pulsa para korban pun tersedot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com