Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pilkada Gorontalo

Ponsel dan Kamera Dilarang Masuk Bilik Suara

Kompas.com - 15/11/2011, 19:46 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo mengimbau agar kelompok penyelenggara pemungutan suara melarang pemilih membawa telepon seluler dan kamera ke dalam bilik suara. Larangan itu bertujuan mencegah terjadi proses jual-beli suara selama pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo yang berlangsung Rabu (16/11/2011).

"Larangan membawa masuk telepon seluler atau kamera adalah supaya kerahasiaan proses pemungutan suara terjaga dan juga untuk menghindari praktik jual-beli suara," kata anggota KPU Provinsi Gorontalo Verrianto Madjowa, Selasa (15/11/2011) di Gorontalo.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo diikuti tiga pasangan calon termasuk pasangan dari unsur petahana. Ketiga calon tersebut sesuai nomor urut adalah Rusli Habibie-Idris Rahim (didukung Partai Golkar dan PPP), Gusnar Ismail-Tonny Uloli (petahana, didukung Partai Demokrat, PKS, PBB, PKNU, Gerindra, dan Hanura), dan David Bobihoe Akib-Nelson Pomalingo (jalur independen).

Proses pemungutan suara akan dilaksanakan di 1.820 tempat pemungutan suara di seluruh Gorontalo. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap adalah 756.597 pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com