JAKARTA, KOMPAS.com — Citibank menyatakan akan mengganti seluruh dana nasabah yang digelapkan Inong Malinda Dee (47). Otto Hasibuan, kuasa hukum Citibank, menegaskan, ganti rugi sudah dilakukan pada sebagian besar nasabah.
"Dana setiap nasabah yang dicuri akan diganti 100 persen," kata Otto dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Dia berharap media tidak keliru dalam menafsirkan maksud pernyataan Meiliana Sutikno, Vice President Director Citibank Indonesia, dalam persidangan sebelumnya. Meiliana saat itu menyatakan sudah 90 persen dana nasabah yang diganti pihak Citibank.
"Sudah 90 persen maksudnya jumlah nasabahnya, bukan nilai ganti rugi yang disiapkan Citibank," kata Otto.
Sisa nasabah yang belum mendapat pengembalian haknya adalah mereka yang rekeningnya masih ditelusuri internal Citibank. Jika benar terbukti dana mereka juga digelapkan Malinda, pihak Citibank siap mengganti seluruh dana yang hilang.
Otto juga mengatakan, pihak Citibank telah melakukan perbaikan sistem dan pengetatan pengawasan internal untuk menghindari kemungkinan pembobolan dana oleh kalangan internal. "Pengawasan terhadap SOP (prosedur standar) diperketat dan sistem diperbaiki. Citibank tidak ingin kejadian Malinda terjadi lagi," kata Otto didampingi kuasa hukum lainnya, I Wibowo.
Sayangnya, pihak Citibank belum menjelaskan beberapa pelanggaran SOP yang dalam kesaksian di pengadilan disebut sudah menjadi kelaziman di kalangan relationship manager (RM), di antaranya pengiriman blangko kosong formulir transfer ke rumah nasabah untuk ditandatangani dan verifikasi transfer tanpa kehadiran pemilik rekening.
Malinda Dee adalah bekas Relationship Manager Citigold Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan, yang didakwa telah melakukan penggelapan dana milik sekitar 30 nasabah sebesar Rp 44 miliar. Malinda memanfaatkan blangko kosong yang telah ditandatangani untuk melakukan transfer tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dari pernyataan saksi Espandiary Akbar, staf investigasi internal Citibank, Malinda melakukan 117 transaksi pemindahbukuan atau transfer dana yang berlangsung sejak 2007 hingga awal 2011. Pelanggaran yang dilakukan Malinda baru terendus dengan adanya laporan dari salah seorang nasabah Citigold yang ditanganinya, Surjati Teguh Budiman, pada 11 Februari 2011.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.