Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Lindungi Korban Pencurian Pulsa

Kompas.com - 24/11/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Handry Kurniawan, korban penganiayaan, akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.

"LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry pada 21 November 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Ketua LPSK mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status yang bersangkutan sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 378 dan 372 dan atau Pasal 28 Syat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pemohon juga dinilai telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011.

Menurut Abdul Haris, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK itu berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

"Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," ujar Abdul Haris.

Ketua LPSK menilai Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman.

"LPSK akan melakukan penilaian risiko terhadap Handry apabila yang bersangkutan ditempatkan di rumah aman. Selain itu, saat ini yang bersangkutan ada di luar kota sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut tentang pemberian perlindungannya," ungkapnya.

Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Handry, LPSK juga akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK. Hal ini mengingat adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 37-43 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap para pihak yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dengan melakukan kekerasan dan bahkan jika saksi sampai kehilangan pekerjaannya," kata Ketua LPSK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

    HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

    Gadget
    Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

    Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

    Software
    Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

    Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

    e-Business
    8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

    8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

    e-Business
    Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

    Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

    Internet
    Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

    Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

    Software
    HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

    HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

    Gadget
    7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

    7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

    Gadget
    Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

    Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

    Gadget
    Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

    Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

    e-Business
    Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

    Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

    Internet
    CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

    CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

    e-Business
    'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

    "Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

    e-Business
    WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

    WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

    Software
    Steam Gelar 'FPS Fest', Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

    Steam Gelar "FPS Fest", Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

    Game
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com