Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kriminalitas

Korban Pencurian Pulsa Malah Dianiaya

Kompas.com - 24/11/2011, 22:38 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhirnya memberikan perlindungan kepada Handry Kurniawan, saksi sekaligus pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik.

Handry melaporkan pencurian pulsa yang dilakukan salah satu provider. Akibat laporannya ini, Handry malah dianiaya.

Penganiayaan inilah yang kemudian membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (24/11/2011) di Jakarta, memberi perlindungan. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemberian perlindungan kepada Handry didasarkan atas statusnya sebagai saksi dan pelapor dalam kasus pencurian pulsa.

LPSK memutuskan memberi bantuan pendampingan setiap menjalani pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, serta bantuan medis dan psikologis.

"Informasi yang kami terima, Handry mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikologis sehingga dia berhak mendapatkan perlindungan," kata Abdul Haris.

Ia menambahkan, Handry membutuhkan bantuan pemulihan kondisi fisik dan psikologis untuk menghadapi pemeriksaan. Namun, bentuk perlindungan Handry belum berupa penempatan di rumah aman. LPSK baru akan memberi perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman ketika Handry berada di luar kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com