Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Situs Porno Tidak Akan Dihentikan

Kompas.com - 25/11/2011, 08:03 WIB

KOMPAS.com - Pemblokiran terhadap situs porno di Indonesia saat ini masih berlangsung dan tidak akan dihentikan, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewobroto.

"Pemblokiran situs porno tidak akan dihentikan sampai kapan pun," katanya saat menerima kunjungan wartawan dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Menurut dia, saat ini memang masih ada situs porno yang bisa dibuka karena situs tersebut rumusnya seperti deret ukur dan deret hitung, yakni diblokir 100 akan muncul 1.000, diblokir 1.000 akan muncul 10.000, dan seterusnya.

"Situs porno dalam satu menit bisa memunculkan sekitar 30.000 halaman pornografi. Oleh karena itu, Kemenkominfo terus melakukan update situs-situs porno agar semakin banyak situs yang diblokir," katanya.

Ia mengatakan, saat ini sudah lebih dari 80 persen situs-situs porno di Indonesia yang diblokir. Namun, berhubung pertumbuhan situs porno berbanding lurus dengan pemblokiran, maka Kemenkominfo akan terus berupaya memenuhi 100 persen.

"Untuk menjaga agar pemblokiran tidak berdampak kepada situs pencarian yang sering menggunakan kata kunci mirip pornografi, maka Kemenkominfo merumuskan solusi baru, yakni mengutamakan memblokir situs berkonten porno yang digunakan secara masif," katanya.

Menurut dia, Kemenkominfo saat ini telah meminta "internet service provider" menaati aturan yang diberlakukan tentang kewajiban memblokir situs berkonten porno tersebut, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2008, dan UU Nomor 44 Tahun 2008.

"Langkah itu dilakukan untuk memberantas peredaran situs porno di Indonesia. Upaya itu untuk mendukung pemblokiran situs porno di jaringan internet Tanah Air," kata Gatot.

Ia mengatakan, akses situs porno mulai berkurang dibanding sebelum berita pemblokiran disebarluaskan di media. Pemblokiran terhadap situs porno itu dilakukan Kemenkominfo karena peredaran situs tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

"Pemblokiran situs porno akan terus dilakukan untuk waktu yang tidak terbatas. Pemblokiran dilakukan antara lain berbasis situs, ’keyword’, dan kombinasi keduanya," kata Gatot.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com