Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klik "Like" di Facebook, Penjara 15 Tahun

Kompas.com - 28/11/2011, 10:03 WIB

KOMPAS.com — Warga Thailand harus lebih berhati-hati saat mengakses Facebook. Meski hanya mengklik tombol "Like", ancaman 15 tahun penjara menanti mereka.

Hal itu dikemukakan Anudith Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi Thailand. Menurutnya, meski "Like" atau "Share" hanya bentuk dukungan, itu tetap bisa dianggap melanggar hukum dengan acaman 3-15 tahun penjara.

"Like" atau "Share" seperti apa yang dimaksud? Anudith merujuk pada klik "Like" atau "Share" untuk materi yang menghina Raja, Ratu, atau anggota Kerajaan Thailand lainnya.

Sejauh ini, Anudith mengatakan, ada lebih dari 10.000 halaman Facebook yang diajukan pemerintah untuk dihapus. "Kami telah menginformasikannya kepada Facebook dan meminta bantuan mereka menghapus konten yang menyinggung monarki kami," kata Anudith.

Selama empat tahun terakhir, ada lebih dari 70.000 halaman internet yang diblokir di Thailand dengan alasan mengandung penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Berbagai kasus penghinaan pun telah masuk pengadilan dan menghasilkan dakwaan yang cukup keras.

Salah satu kasus yang sedang diproses adalah Chiranuch Premchaiporn, pengelola situs Prachatai. Ia disidang karena di situsnya terdapat komentar yang menghina keluarga kerajaan. Chiranuch mengatakan, ia selalu membaca dan menghapus konten yang dianggap melanggar. Namun menurut jaksa, ia kurang cepat menghapusnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com