JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa yang diduga dilakukan oleh content provider (CP) dan penyelenggara layanan jasa telekomunikasi (PLJT).
Panja ini akan mendalami penanganan persoalan regulasi telekomunikasi dan praktik-praktik penipuan yang terjadi, serta perlindungan hak-hak konsumen telekomunikasi.
Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya mengungkapkan, pembentukan panja merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan PLJT pada tanggal 10 Oktober 2011 lalu.
"Panja ini tidak ada unsur politis, tidak seperti Panja Bank Century. Kami ingin melindungi rakyat dan menyelamatkan industri telekomunikasi Tanah Air," ujar Tantowi selepas jumpa pers di Komisi I DPR RI Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Inilah alasan Komisi I DPR RI membentuk Panja Pencurian Pulsa:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.