Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan DPR Bentuk Panja Pencurian Pulsa

Kompas.com - 30/11/2011, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa yang diduga dilakukan oleh content provider (CP) dan penyelenggara layanan jasa telekomunikasi (PLJT).

Panja ini akan mendalami penanganan persoalan regulasi telekomunikasi dan praktik-praktik penipuan yang terjadi, serta perlindungan hak-hak konsumen telekomunikasi.

Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya mengungkapkan, pembentukan panja merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan PLJT pada tanggal 10 Oktober 2011 lalu.

"Panja ini tidak ada unsur politis, tidak seperti Panja Bank Century. Kami ingin melindungi rakyat dan menyelamatkan industri telekomunikasi Tanah Air," ujar Tantowi selepas jumpa pers di Komisi I DPR RI Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Inilah alasan Komisi I DPR RI membentuk Panja Pencurian Pulsa:

  1. Kasus pencurian pulsa ini cukup meresahkan warga. Bahkan panitia kerja menemukan total kerugian konsumen atas kasus tersebut sebesar Rp 1 triliun.
  2. Ingin mengungkap modus yang ada agar masyarakat tahu modus operandi yang dipakai.
  3. Ingin memberikan political back up secara maksimal, terutama kepada konsumen yang melapor atas kasus tersebut.
  4. Indikasi penelitian awal dari panitia kerja terungkap bahwa ada mafia di antara para CP, operator, bahkan oknum dari BRTI, Kemenkominfo, hingga pengusaha yang berada di balik CP.
  5. Panja ingin melakukan pengawasan terhadap industri telekomunikasi, meski sudah ada pemerintah (Kemenkominfo) dan BRTI yang mengawasinya, sekaligus menindaklanjuti temuan-temuan pencurian pulsa berikut bukti dan fakta proses hukumnya.
  6. Ingin memastikan tidak terjadi kasus serupa.
  7. Ingin lebih menguatkan regulasi dan kebijakan yang ada.
  8. Panja membuka layanan untuk menerima pengaduan masyarakat atas kasus tersebut. Layanan bisa disampaikan melalui panjapulsa@dpr.go.id, telepon 021-5715520 dan faksimile 021-5715523.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com