JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada indikasi kuat tindak pidana dalam kasus dugaan pencurian pulsa. Salah satu unsur pidana yang akan dikenakan yakni penipuan.
"Kita akan kaitkan dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Konsumen," kata Sutarman sebelum rapat dengan Panja Mafia Pulsa di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (7/12/2011).
Sutarman mengatakan, penyelidikan dilakukan polisi atas dasar empat laporan masyarakat. Jika dilihat dari nilai kerugian dalam laporan itu, kata dia, memang relatif kecil. Namun, nilai kerugian itu akan sangat besar jika melihat masyarakat yang tidak melaporkan.
Mengenai modus, Sutarman mengatakan, banyak modus yang dilakukan. Paling banyak yakni pelanggan tidak bisa melakukan unreg (unregister) atau menghentikan layanan pesan premium. Modus lain, mendaftarkan ring back tone tanpa diminta pelanggan.
"Contoh lain misalnya dukungan untuk Abang None Jakarta dengan hadiah-hadiah. Begitu kita SMS, kita terpotong terus. Berarti ada seseorang yang menyelenggarakan. Itu kan kerja samanya dengan content provider. Content provider kerja sama dangan operator. Logika berpikir kita begitu. Sekarang tugas kita membuktikan apakah orang-orang tersebut bisa kita tetapkan tersangka," ucap Sutarman.
Hingga saat ini, tambah Sutarman, pihaknya sudah memeriksa 19 saksi dari korban, operator, serta content provider.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.