Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Indikasi Pidana dalam Kasus Pencurian Pulsa

Kompas.com - 07/12/2011, 13:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada indikasi kuat tindak pidana dalam kasus dugaan pencurian pulsa. Salah satu unsur pidana yang akan dikenakan yakni penipuan.

"Kita akan kaitkan dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Konsumen," kata Sutarman sebelum rapat dengan Panja Mafia Pulsa di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (7/12/2011).

Sutarman mengatakan, penyelidikan dilakukan polisi atas dasar empat laporan masyarakat. Jika dilihat dari nilai kerugian dalam laporan itu, kata dia, memang relatif kecil. Namun, nilai kerugian itu akan sangat besar jika melihat masyarakat yang tidak melaporkan.

Mengenai modus, Sutarman mengatakan, banyak modus yang dilakukan. Paling banyak yakni pelanggan tidak bisa melakukan unreg (unregister) atau menghentikan layanan pesan premium. Modus lain, mendaftarkan ring back tone tanpa diminta pelanggan.

"Contoh lain misalnya dukungan untuk Abang None Jakarta dengan hadiah-hadiah. Begitu kita SMS, kita terpotong terus. Berarti ada seseorang yang menyelenggarakan. Itu kan kerja samanya dengan content provider. Content provider kerja sama dangan operator. Logika berpikir kita begitu. Sekarang tugas kita membuktikan apakah orang-orang tersebut bisa kita tetapkan tersangka," ucap Sutarman.

Hingga saat ini, tambah Sutarman, pihaknya sudah memeriksa 19 saksi dari korban, operator, serta content provider.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com