Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Syarat Kepolisian Bisa Akses Data RIM

Kompas.com - 12/12/2011, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Research in Motion (RIM) selaku produsen Blackberry memberi syarat kepada kepolisian Indonesia, apabila menginginkan akses data ke server RIM di Kanada. Syarat tersebut diberlakukan agar siapapun yang mengakses data RIM bisa diketahui.

Regional Managing Director East Asia RIM Gregory Wade menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian tanah air tentang kemungkinan untuk mengakses ke server data RIM.

"Kami terbuka kepada kepolisian Indonesia apabila ingin mengakses ke server data RIM, asal dasar hukum yang dipakai kuat," ungkap Greg dalam conference call dengan Kompas.com, Sabtu (10/12/2011).

RIM memang telah berkomitmen dengan pihak kepolisian tanah air untuk memberikan akses penyadapan (lawful interception). Namun RIM menginginkan pemberian izin akses itu tidak dilakukan untuk hal-hal kepentingan biasa, tapi memang bila ada kasus yang memerlukan penggalian data dan harus diakses melalui server RIM di Kanada.

Atas kasus ini, Greg mengaku karena sifat data RIM bersifat rahasia maka hanya dapat diungkap secara khusus dengan pihak kepolisian. Hal-hal teknis tentang persyaratan kemungkinan kepolisian bisa mengakses data RIM akan dibahas secara tertutup antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, kepolisian dan RIM.

"Kami sudah dan terus melakukan komunikasi yang konstruktif dengan kepolisian Indonesia," jelasnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto meminta jaminan RIM bahwa kerjasama itu sudah benar-benar dilakukan. "Itu untuk menghindari kebohongan publik jika ternyata institusi penegak hukum  yang dimaksud ternyata mengelak," kata Gatot.

Untuk masalah tersebut, pihak Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sempat berdebat keras dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Kanada pada saat rapat 8 Desember 2011 lalu. Intinya, pihak pemerintah mengaku tidak puas atas jawaban RIM terkait masalah penyadapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com