Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RIM Harus Punya Izin Penyedia Jasa Internet

Kompas.com - 13/12/2011, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Research in Motion (RIM) selaku produsen BlackBerry yang menyediakan layanan internet harus memiliki izin penyedia jasa internet (ISP/PJI). Selain itu, RIM harus menyediakan server lokal di Indonesia untuk memperlancar jasa internetnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menjelaskan, dengan memiliki izin PJI tersebut maka RIM wajib menyediakan perangkat pendukung di Indonesia, yang secara langsung akan membuat layanan BlackBerry Internet Service (BIS) menjadi lebih cepat.

"Pengguna BlackBerry di Indonesia di Indonesia banyak, tapi datanya harus dibawa ke Kanada dulu. Beda kalau RIM punya izin jasa telekomunikasi (PJI) di sini, layanan BIS akan lebih cepat," kata Heru kepada Kompas.com, Senin (12/12/2011).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di Pasal 15 ayat 1 tertulis, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.

Sementara di ayat 3 tertulis, dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi seperti pada ayat 1, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (RDT). Dan, ayat 4 tertulis, ketentuan RDT akan diatur sesuai dengan keputusan menteri.

"BlackBerry itu bukan ponsel biasa karena ada layanan internetnya (BIS). Untuk bisa memberikan layanan itu, RIM harus punya izin PJI tadi. Kalau tidak, layanannya akan kita hentikan," katanya.

Heru mengeluhkan bahwa pemerintah terkesan bertindak keras terhadap para ISP kecil, tetapi malah membiarkan BlackBerry yang tidak memiliki izin layanan internet bisa bebas beroperasi.

"Istilah kasarnya, hukum di Indonesia itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com