Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KEPENDUDUKAN

Tanah Merah Daerah Bebas Warga

Kompas.com - 11/01/2012, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, bukanlah daerah yang tepat untuk hunian warga. Selain bukan milik warga, kawasan itu juga berada di dekat obyek vital yang harus dijaga keamanannya.

”Tidak boleh ada pemukiman di sekitar obyek vital. Tidak hanya berbahaya bagi keamanan obyek vital itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakatnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Fauzi, Tanah Merah merupakan zona pelindung bagi obyek vital depo Pertamina. ”Kita harus ingat kebakaran besar yang terjadi di depo Pertamina awal 2009 lalu. Apa jadinya jika depo ini terbakar dan meledak, sementara ada pemukiman warga di sekitar,” kata Fauzi.

Sebelumnya, pada Oktober 2008, Detasemen 88 Polri pernah menemukan sejumlah bahan peledak dan senjata api di Tanah Merah. Adanya hunian di Tanah Merah membuat siapa saja bebas masuk-keluar kawasan itu tanpa penjagaan. Akibatnya, pihak-pihak yang berniat tidak baik bisa menyusup dan bersembunyi di kawasan itu dengan bebas.

Kawasan Tanah Merah sebagai kawasan zona pelindung sebenarnya diputuskan oleh pemerintah pusat dan dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga kini tidak ada realisasinya.

Kesalahan fatal

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Syafruddin Ngulma Simeulue, Selasa, menilai pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki skema untuk mengatasi problem kependudukan, seperti kasus warga Tanah Merah di Plumpang.

”Kasus yang sering disebut sebagai warga ilegal, tinggal di tanah negara atau tanah milik pihak lain, banyak terjadi di Jakarta dan daerah lain di Indonesia. Penyelesaiannya tentu tidak bisa dengan mengusir warga begitu saja atau tidak memberikan hak mereka, seperti hak atas identitas berupa KTP, akta kelahiran, dan lainnya,” kata Syafruddin.

Dia sepakat, pendudukan tanah negara yang tidak diperuntukkan untuk pemukiman merupakan perbuatan salah. Namun, pembiaran atas pendudukan itu selama bertahun-tahun oleh pemerintah juga salah dan fatal.

Kewajiban negara, kata Syafruddin, melindungi warganya untuk mendapatkan hak mereka di antara bermacam kewajiban yang mesti dipenuhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com