KOMPAS.com - Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC), Jumat (13/1/2011) waktu setempat, memutuskan bahwa beberapa smartphone buatan Motorola tidak melanggar tiga hak paten Apple.
Namun, Motorola belum bisa merasa lega sepenuhnya, karena ini masih keputusan awal. Keputusan finalnya masih akan ditentukan oleh Komisi yang terdiri dari enam orang.
Sebelumnya, bulan Oktober 2010 lalu, Apple mengajukan gugatan kepada Motorola Mobility terkait paten multi-touch, atau cara bernavigasi dengan jari di layar seperti mengetuk, menggeser, dan "mencubit".
Apple mengklaim Motorola Droid, Droid 2, Droid X, Cliq, BackFlip, Devour dan Charm melanggar paten tersebut.
Apple pun meminta Komisi agar melarang Motorola melakukan penjualan ataupun impor produk-produk tersebut.
Tuntutan hak paten Apple dengan perusahaan teknologi produsen perangkat Android, bukan hanya terjadi pada Motorola. Apple juga sedang berkasus dengan vendor besar HTC dan Samsung.
Ketiga perusahaan produsen Android itupun tidak tinggal diam, mereka menuntut balik Apple. Sampai sekarang proses hukum Apple melawan tiga produsen Android itu masih berlangsung, dan terjadi di beberapa negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.