Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Tunjuk Huawei Sebagai Pengelola Jaringan

Kompas.com - 17/01/2012, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT XL Axiata Tbk (XL) menunjuk PT Huawei Tech Investment, penyedia solusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sebagai mitra pengelolaan jaringan telekomunikasi. Kerja sama ini akan berlangsung tujuh tahun ke depan terhitung sejak bulan April 2012 sampai April 2019.

"Kerja sama ini kami tempuh dengan tujuan agar XL bisa lebih berfokus pada bisnis inti, yaitu penyediaan layanan. Dengan lebih fokus pada bidang masing-masing sesuai kompetensi, kami berharap bisa menjawab tantangan industri di masa depan, sekaligus mendapatkan jaminan kualitas jaringan yang sangat vital untuk menjamin kelangsungan bisnis ini," kata Hasnul Suhaimi, President Direktur XL, Selasa (17/1/2012) dalam siaran persnya.

Hasnul menambahkan, penunjukkan Huawei didasarkan hasil penilaian tender yang diikuti oleh sejumlah perusahaan jaringan terkemuka.

Huawei terpilih karena berhasil memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan oleh XL, di antaranya berpengalaman dalam pengelolaan jaringan, termasuk juga mampu memberikan jaminan atas tetap terselenggaranya kualitas jaringan XL yang andal sehingga kualitas layanan telekomunikasi yang disediakan oleh XL bagi pelanggan dapat lebih ditingkatkan.

Huawei akan mengelola pengoperasian layanan jaringan bergerak 2G/3G XL termasuk Network Operations Center (NOC), Field of Operations (FOP), Network Performance Management (NPM) dan Spare Parts Management Service yang dimiliki oleh XL.

Dalam kerja sama Managed Network Services jangka panjang tersebut, juga akan disertai pengalihan sekitar 1.200 karyawan XL menjadi karyawan Huawei. XL memastikan karyawan-karyawan tersebut terpenuhi hak-haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

XL juga menjamin, status karyawan tidak mengalami perubahan (akan tetap berstatus pegawai tetap), sedangkan untuk pegawai kontrak/outsource diharapkan terjadi perubahan status kepegawaian menjadi lebih baik.

Selain itu, XL juga memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dimana biaya penghargaan masa kerja ini sebagian besar dicadangan Perseroan di Q3 2011 dan akan dibayarkan pada waktunya menggunakan dana internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com