Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FBI Tutup Megaupload

Kompas.com - 20/01/2012, 10:43 WIB

KOMPAS.com — Megaupload, situs berbagi file yang cukup populer, telah diperintahkan untuk ditutup oleh FBI dan Departemen Kehakiman AS. Tuduhannya tak lain adalah pembajakan.

Seperti diberitakan LA Times, selain ditutup, pendiri Megaupload juga dikenai tuduhan melakukan pelanggaran hukum hak atas kekayaan intelektual.

Kim Dotcom (dulu bernama Kim Schmitz) dan Mathias Ortmann, kedua pendiri Megaupload, dikabarkan telah ditangkap di Selandia Baru.

Departemen Kehakiman AS menyebut kasus ini sebagai kasus hak cipta terbesar yang pernah dilakukan oleh AS.

"Sasarannya adalah penyalahgunaan penyedia layanan penyimpanan dan distribusi publik untuk memfasilitasi pelanggaran hak atas kekayaan intelektual," ujar pernyataan resmi mereka.

Megaupload dituduh menyebabkan kerugian sebesar 500 juta dollar AS. Situs itu memiliki lebih dari 150 juta pengguna terdaftar dan 50 juta pengunjung per hari.

Sementara itu Megaupload telah menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut. Mereka menyebut bahwa sebagian besar traffic-nya adalah legal.

"Jika industri konten mau memanfaatkan popularitas kami, kami akan dengan senang hati berdialog. Kami punya beberapa ide menarik," demikian pernyataan resmi Megaupload.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com