JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mencekal Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto. Indar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G.
Surat pencekalan itu telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku lupa kapan persisnya surat pencekalan itu dilayangkan ke Imigrasi. Yang pasti, dia bilang, pencekalan Indar untuk mempermudah penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Pernyataan Andhi diperkuat oleh staf Jaksa Agung Muda Intelijen, Hindiana. Dia mengaku sudah menyerahkan surat itu ke Imigrasi. Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku belum menerima surat tersebut. "Kejaksaan belum mengirimkannya," tegas Kepala Sub-Direktorat Humas Imigrasi Herawan Sukoaji.
Kejaksaan Agung menetapkan Indar sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan izin penyelenggaraan 3G. Sesuai dengan tender yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2006 silam, penyelenggaraan jaringan 3G hanya diberikan kepada PT Indosat, Telkomsel, dan XL. Jaksa menyatakan, IM2 yang notabene anak usaha Indosat tidak berhak menjadi penyelenggara. Akibat perbuatan itu, Kejaksaan Agung menghitung negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 triliun.
Corporate Secretary IM2 Andri Aslan mengaku belum melakukan pembelaan hukum terhadap Andri. IM2 sedang mendalami masalah tersebut. Andri juga menyangkal telah melanggar aturan. "Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, kami senantiasa berpedoman pada hukum," ujar Andri. (Kontan/Asep Munazat Zatnika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.