Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Bantah Tudingan Penyalahgunaan Frekuensi 3G

Kompas.com - 20/01/2012, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Indosat membantah atas dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

"Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Division Head Public Relations Indosat Djarot Handoko dalam keterangan persnya, Kamis (19/1/2012).

Menurutnya, hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak regulator. Dia menjelaskan, sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berusaha menaati peraturan dan aturan yang berlaku.

Menurut PT Indosat, persoalan tersebut sudah selesai di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Pada waktu itu sudah dilihat bagaimana perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dengan Indosat Mega Media (IM2). Dan, itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran di dalamnya," katanya.

Bahkan, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi telah menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 9 Ayat 2. Dia juga menegaskan bahwa Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

"Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar, pasti sudah dicabut lisensinya," katanya. Dia juga mengatakan bahwa terkait laporan LSM KTI tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam UU yang telah ada.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa Indosat sebagai penyelenggara jaringan boleh menyewakan frekuensi 3G-nya, sesuai dengan UU Telekomunikasi Pasal 9 Ayat 2. "Karena hal itu tidak menyalahi aturan untuk menyewakan frekuensi miliknya ke IM2, walaupun itu adalah anak perusahaan Indosat sendiri," tambahnya.

Dari kacamata regulasi, sesuai dengan UU Telekomunikasi ada tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu penyelenggara jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus. Nah, sesuai undang-undang, penyelenggara jaringan bisa menyewakan frekuensinya ke penyelenggara jasa lainnya.

"Sesuai UU tadi, tentu saja Indosat bisa memanfaatkannya untuk disewakan ke usaha lain, dalam posisi ini perusahaan tersebut harus berizin," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat menjadi penyidikan dan telah menetapkan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz. Namun, PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk. IM2 dituding merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com