Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual iPad Perseorangan Tak Wajib Sertakan Manual

Kompas.com - 26/01/2012, 01:49 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus iPad yang menyeret Charlie Mangapul Sianipar (45) masih terus berlanjut. Charlie membacakan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2012).

Dalam pleidoinya, Charlie menegaskan, pemerintah tidak memasukkan iPad sebagai produk elektronik yang diharuskan memiliki manual atau petunjuk pengguna berbahasa Indonesia. Dengan demikian, tuntutan yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

"iPad tidak diharuskan Peraturan Menteri (Perdagangan) untuk memiliki petunjuk pengguna dalam bahasa Indonesia," kata Charlie Sianipar, yang lebih dikenal sebagai Charlie iPad.

Meski demikian, lanjut Charlie, produk iPad sebenarnya memiliki petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Hanya saja, petunjuk tersebut bukan dalam format buku atau salinan, melainkan dalam format digital yang terdapat dalam produk itu sendiri.

"Tinggal pencet, ada pada iPad itu sendiri dan dapat diunduh, kemudian dicetak bila diinginkan," jelas Charlie, yang telah menggeluti perdagangan produk elektronik sejak tahun 1990.

Hal serupa dikatakan Charlie terkait sertifikasi. Pemegang sertifikat adalah Apple South Asia Pte. Selaku distributor, Apple berhak mengedarkan produk iPad di Indonesia. Hal itu sesuai dengan format digital sertifikasi dengan nomor Postel (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi) yang terdapat dalam produk tersebut, baik untuk jenis 16 GB, 32 GB, maupun 64 GB. Bukti tersebut telah ditunjukkan saksi ahli, Dirgayuza Setiawan.

"Tinggal diaktifkan, bisa dilihat dengan jelas," kata Charlie. Apalagi, Permen Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi tidak mewajibkan penjual perorangan seperti Charlie untuk melakukan sertifikasi.

Sesuai Permen tersebut, yang berkewajiban melakukan sertifikasi adalah (i) pabrikan atau perwakilannya, (ii) distributor (badan usaha yang sah yang ditunjuk pabrikan), (iii) importir, (iv) badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi, dan (v) institusi yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

Hal ini senada dengan keterangan saksi ahli dari pihak Kemenkominfo, Gatot S Dewabroto, di muka persidangan. Atas dasar itu, Charlie dan kuasa hukumnya meminta majelis hakim memberikan putusan bebas dari seluruh tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (11/1/2012), jaksa penuntut umum Joclina Sitepu menuntut Charlie hukuman penjara selama enam bulan, dengan denda sebesar Rp 5 juta, subsider dua bulan kurungan. Jaksa menganggap bapak tiga anak ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat elektronik (iPad) yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur undang-undang.

Charlie dianggap melanggar ketentuan Pasal 52 UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 32 ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengatur bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dimasukkan, dan/atau digunakan di wilayah RI wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com