Jakarta, Kompas -
Dalam dokumen yang disampaikan Kepala Divisi Humas Indosat Djarot Handoko kepada
Indosat juga menegaskan tidak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat kepada IM2. Namun, yang terjadi, IM2 menggunakan jaringan Indosat, bukan mendapatkan alokasi frekuensi.
Indosat juga menyangkal terjadi kerugian negara akibat kerja sama tersebut. Indosat mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun.
Bantahan Indosat tersebut merupakan tanggapan atas tudingan Kejaksaan Agung bahwa terjadi korupsi pada pemanfaatan jaringan frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G) oleh PT IM2. Jaksa menetapkan mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dari penyidikan jaksa, IM2 mendapat alokasi frekuensi 2,1 GHz dari Indosat. Menurut penyidik, seharusnya alokasi frekuensi hanya bisa diperoleh melalui tender. Pengalihan alokasi frekuensi tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 3,8 triliun dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Penyidik semakin yakin dengan pelanggaran yang dilakukan Indosat karena pada November 2011, pelanggan internet jaringan bergerak seluler IM2 dimigrasikan ke Indosat.
Terhadap tudingan tersebut, Indosat menegaskan, migrasi pelanggan IM2 ke Indosat dilakukan semata karena pertimbangan bisnis dan merupakan bagian dari transformasi Indosat.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.