KOMPAS.com - Pinterest, layanan yang mulai mencuri perhatian, menyiapkan sebuah kode khusus "jangan di-pin" bagi situs yang ketakutan.
Situs social bookmarking yang merupakan start-up digital peraih gelar Best New Startup TechCrunch 2011 itu memang sedang terganjal masalah hak cipta.
Sebagian kalangan fotografer online menganggap kegiatan di Pinterest rentan melanggar hak cipta. Ini karena pengguna mudah sekali melakukan pin dan re-pin pada gambar mereka. Kadang, aktivitas itu membuat hak cipta sebuah foto menjadi tidak jelas.
Di sisi lain, Pinterest harusnya bisa jadi peranti yang baik bagi fotografer untuk menyebarluaskan karyanya. Bukannya ketakutan karyanya akan dibajak.
Konsep Pinterest
Pinterest merupakan jejaring sosial yang mengusung konsep sharing papan virtual. Bayangkan sebuah papan gabus yang biasa ditempel di dinding kamar.
Layanan ini memungkinkan pengguna mengoleksi apa pun yang ia sukai dari website mana pun, untuk dibagikan kepada orang lain.
Kumpulan gambar, foto yang biasanya disertai link website itu disebut Board. Setiap gambar yang ditempel disebut pin, dari kata pinning yang berarti "menusukkan sesuatu dengan jarum".
Kemudahan Pinterest yang menyediakan sistem bookmarklet dan integrasi sosial media menjadi daya tarik layanan ini.
Antisipasi dari Pinterest
Untuk mereka yang tidak mau karyanya ditempel oleh pengguna Pinterest, dan berpotensi dilihat banyak orang, Pinterest menyediakan kode khusus.