Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banyak Laporan Pungli

Federasi Guru: Uji Kompetensi Dinodai Pungli

Kompas.com - 06/03/2012, 08:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses Uji Kompetensi Awal (UKA) yang dijalani guru-guru honorer dinodai oleh tindakan pungutan liar. Berdasarkan laporan yang diterima Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), banyak yang melaporkan adanya pungutan kepada peserta uji kompetensi yang diduga dilakukan sejumlah oknum di jajaran dinas pendidikan daerah.

Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listiarti mengatakan, ada beberapa guru di wilayah DKI Jakarta yang melaporkan praktik pungutan itu. Umumnya, kata dia, para guru, khususnya guru di sekolah swasta, diminta menyetorkan Rp 1 juta sebagai jaminan kelulusan dalam proses UKA.

"Para guru diminta menyetor Rp 1 juta jika ingin lulus UKA. Menurut saya, pungutan disetor ke Pusat Tenaga Pendidik (Pustendik) dinas pendidikan provinsi," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2012), di Jakarta.

Retno menjelaskan, para guru terpaksa memberikan setoran dengan harapan dapat lulus UKA dan tidak dimutasi ke daerah lain. Seperti diketahui, salah satu syarat pengangkatan guru honorer adalah guru yang bersangkutan harus lulus UKA dan bersedia ditugaskan di mana saja.

Menurut Retno, apa yang terjadi sangat ironis karena dinas pendidikan daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan seorang guru. Begitu pula dengan kewenangan mutasi, yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk antar kabupaten, dan pemerintah pusat untuk menentukan mutasi antar provinsi.

"Terutama guru sekolah swasta yang khawatir sejak awal. Tapi untuk apa memberikan setoran? Terlebih dinas pendidikan tidak bisa menentukan kelulusan," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com