Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Usulan Aturan Penangkal Pencurian Pulsa

Kompas.com - 13/03/2012, 09:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebut telah menyerahkan revisi dari Peraturan Menteri Kominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/2009  tentang "Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)" ke Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI. 

Ada sekitar 17 revisi yang dilakukan pada aturan penangkal pencurian pulsa tersebut.

"Revisi ini diperoleh dari hasil diskusi dengan operator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Telecommunications User Groups (IDTUG)," kata anggota BRTI Heru Sutadi di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Berikut 17 draft revisi pada Peraturan Menteri Kominfo No 1/2009 tersebut:

1. Pasal 1 poin 5
Penyelenggara jasa pesan premium adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang didirikan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium setelah mendapatkan izin

2. Pasal 1 ayat 14
SMS Sampah (SMS spam) adalah pesan singkat berupa teks melalui jaringan telekomunikasi yang terkirim dari satu nomor baik itu personal atau korporasi ke banyak pengguna tanpa diminta/dikehendaki oleh pengguna

3. Pasal 3 ayat 3
Ringkasan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a hingga g wajib dilaporkan ke BRTI

Poin ini menjelaskan:
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:  

a.    Lingkup kerjasama;
b.    Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c.    Jenis dan layanan yang ditawarkan;
d.    Nomor akses (access number) yang digunakan;
e.    Cara dan besaran tarif;
f.    Pembagian pendapatan masing-masing pihak; dan
g.    Jangka waktu perjanjian kerjasama untuk masing-masing layanan

4. Pasal 3 ayat 4
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium wajib bersama-sama melakukan pengujian kelaikan layanan jasa pesan premium sebelum layanan diberikan kepada pengguna

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com