Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Pemakaian Aplikasi "Open Source"

Kompas.com - 14/03/2012, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan peranti lunak atau software open source. Pasalnya, penggunaan peranti lunak open source lebih menghemat anggaran.

Dirjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ashwin Sasongko menjelaskan, pemerintah memang mendorong masyarakat menggunakan peranti lunak legal. Namun, apabila memiliki dana terbatas, masyarakat bisa memilih peranti lunak open source.

"Kita hanya sebatas mengimbau untuk memakai software open source, tetapi tidak mengharuskan. Itu akan menghemat pengeluaran," kata Ashwin dalam jumpa pers Indonesia Open Source Award (IOSA) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005, pemerintah meminta seluruh masyarakat menggunakan peranti lunak legal.

Hal itu seiring program pemerintah dan industri untuk mendistribusikan dan mengedukasi masyarakat dalam penggunaan peranti lunak yang resmi.

Sebagai penetrasi awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengimbau lembaga pemerintah termasuk badan usaha milik negara untuk memakai peranti lunak legal, khususnya open source.

Imbauan kepada lembaga pemerintah ini diharapkan bisa menyebar ke masyarakat keseluruhan, bahkan juga bisa ke lembaga swasta.

 "Untuk tahap awal, imbauan pemakaian software open source ini dilakukan ke lembaga pemerintah, termasuk BUMN. Salah satu yang menggunakan adalah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Nanti pemkab lain diharapkan bisa menirunya," katanya.

Untuk imbauan ke lembaga pemerintah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) telah membuat Surat Edaran Menpan No 1/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang imbauan lembaga pemerintah menggunakan peranti lunak open source.

"Khusus untuk lembaga swasta, kita baru bicara dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), tetapi ini bukan keharusan," ujarnya.

Aturan terbatas

Hingga saat ini, pemerintah mengaku hanya menggunakan surat edaran untuk mengimbau lembaga pemerintah ataupun masyarakat untuk memakai peranti lunak open source. Pemerintah belum bisa mewajibkan penggunaan peranti lunak open source bagi khalayak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com